Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Program bantuan pemerintah ini berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Bagi Anda yang memenuhi syarat dan memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia dana BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening Anda. Akan tetapi, Anda juga dapat mencairkannya di kantor pos.
Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BSU dan ingin mencairkan dana di kantor pos, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- QR Code dari aplikasi Pospay
- Nomor HP aktif
Pastikan Anda membawa semua persyaratan tersebut saat datang ke kantor pos untuk mempercepat proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Namun, bagi Anda semua yang tidak memiliki rekening Himbara atau rekeningnya sedang bermasalah, Anda dapat mencairkannya lewat Pospay. Pospay adalah aplikasi yang dikelola oleh Pt Pos Indonesia agar memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan keuangan.