• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pendapatan Hartadinata Abadi (HRTA) Melesat 82,6% pada Semester I-2025

    Pendapatan Hartadinata Abadi (HRTA) Melesat 82,6% pada Semester I-2025

    Simak Strategi Bos Baru Vale Indonesia (INCO) untuk Genjot Kinerja

    Simak Strategi Bos Baru Vale Indonesia (INCO) untuk Genjot Kinerja

    Kinerja Membaik, Phapros (PEHA) Berbalik Untung di Semester I-2025

    Kinerja Membaik, Phapros (PEHA) Berbalik Untung di Semester I-2025

    Pendapatan Tumbuh, Rugi Bersih Krakatau Steel (KRAS) Malah Bertambah

    Pendapatan Tumbuh, Rugi Bersih Krakatau Steel (KRAS) Malah Bertambah

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pendapatan Hartadinata Abadi (HRTA) Melesat 82,6% pada Semester I-2025

    Pendapatan Hartadinata Abadi (HRTA) Melesat 82,6% pada Semester I-2025

    Simak Strategi Bos Baru Vale Indonesia (INCO) untuk Genjot Kinerja

    Simak Strategi Bos Baru Vale Indonesia (INCO) untuk Genjot Kinerja

    Kinerja Membaik, Phapros (PEHA) Berbalik Untung di Semester I-2025

    Kinerja Membaik, Phapros (PEHA) Berbalik Untung di Semester I-2025

    Pendapatan Tumbuh, Rugi Bersih Krakatau Steel (KRAS) Malah Bertambah

    Pendapatan Tumbuh, Rugi Bersih Krakatau Steel (KRAS) Malah Bertambah

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Cara Hitung PPN 12%: Rumah Mewah Harga Rp 30 Miliar Kena Pajak Rp 3,6 Miliar

Cara Hitung PPN 12%: Rumah Mewah Harga Rp 30 Miliar Kena Pajak Rp 3,6 Miliar

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-03
0

Cara Hitung PPN 12%: Rumah Mewah Harga Rp 30 Miliar Kena Pajak Rp 3,6 Miliar

Jakarta – Pemerintah resmi menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk beberapa produk barang dan jasa yang masuk kategori mewah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengutarakan, hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar dan rumah mewah. Kelompok barang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, untuk menjaga daya beli, dan untuk menciptakan keadilan, PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah terkena PPnBM, yakni pajak penjualan barang mewah, jelasnya, seperti dikutip Kamis (2/1/2025).

Adapun kelompok barang dan jasa yang bakal terkena PPN 12 persen, antara lain:

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
  • Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.
  • Peluru/senjata api/senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  • Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yakni helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain (private jet)
  • Kelompok kapal pesiar mewah seperti kapal pesiar dan yacht.
  • Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP merupakan harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.

Ambil contoh rumah mewah seharga Rp 30 miliar. Jika dikenakan PPN 12 persen, maka penghitungan harga jualnya adalah sebagai berikut:

  • Rumus PPN: Harga Barang x tarif PPN
  • PPN: Rp 30.000.000.000 x 12%=Rp 3.600.000.000 (Rp 3,6 miliar)

Sehingga, harga jual satu unit rumah mewah Rp 30 miliar jika dikenakan PPN 12 persen, maka akan dipatok Rp 33,6 miliar.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
9,55 Juta Ton Pupuk Subsidi Mulai Disalurkan Januari 2025

9,55 Juta Ton Pupuk Subsidi Mulai Disalurkan Januari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Gencatan Senjata Belum Dipastikan, Hamas dan Israel Masih Saling Menyalahkan

Gencatan Senjata Belum Dipastikan, Hamas dan Israel Masih Saling Menyalahkan

2024-12-26
Ambisi Besar Orang Terkaya Vietnam Jadi Raja Taksi di Asia Tenggara

Ambisi Besar Orang Terkaya Vietnam Jadi Raja Taksi di Asia Tenggara

2025-08-26
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Agustus 2025

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Agustus 2025

2025-08-26
Top 3: Kriteria Penjual di E-Commerce yang Kena Pajak

Top 3: Kriteria Penjual di E-Commerce yang Kena Pajak

2025-06-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Agustus 2025

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Agustus 2025

2025-08-26
Prediksi Harga Emas Dapat Tembus USD 3.450, Apa Faktor Pendorongnya?

Prediksi Harga Emas Dapat Tembus USD 3.450, Apa Faktor Pendorongnya?

2025-08-26
Simak Tips Investasi ala Miliarder Warren Buffett

Simak Tips Investasi ala Miliarder Warren Buffett

2025-08-26
Harga Emas Berpeluang Tembus USD 4.600, Ini Faktornya

Harga Emas Berpeluang Tembus USD 4.600, Ini Faktornya

2025-08-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Agustus 2025

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Agustus 2025

2025-08-26
0
Prediksi Harga Emas Dapat Tembus USD 3.450, Apa Faktor Pendorongnya?

Prediksi Harga Emas Dapat Tembus USD 3.450, Apa Faktor Pendorongnya?

2025-08-26
0
Simak Tips Investasi ala Miliarder Warren Buffett

Simak Tips Investasi ala Miliarder Warren Buffett

2025-08-26
0
Harga Emas Berpeluang Tembus USD 4.600, Ini Faktornya

Harga Emas Berpeluang Tembus USD 4.600, Ini Faktornya

2025-08-26
0
Sengketa Biodiesel di WTO, Indonesia Kalahkan Uni Eropa

Sengketa Biodiesel di WTO, Indonesia Kalahkan Uni Eropa

2025-08-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Agustus 2025

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Agustus 2025

2025-08-26
Prediksi Harga Emas Dapat Tembus USD 3.450, Apa Faktor Pendorongnya?

Prediksi Harga Emas Dapat Tembus USD 3.450, Apa Faktor Pendorongnya?

2025-08-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.