Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan lima paket insentif ekonomi untuk memperkuat daya beli masyarakat. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300.000 per bulan, yang ditujukan bagi para pekerja, buruh, dan guru honorer.
BSU ini menyasar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, maupun kota. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa BSU akan disalurkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk ini para pekerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja dan nanti Kemenaker yang akan mengimplementasikan program tersebut yaitu BSU sebesar Rp 300.000 per bulan, jelas Sri Mulyani belum lama ini.
Ia menambahkan, bantuan ini akan diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Namun penyaluran dana BSU akan dilakukan sekaligus pada Juni.
Diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp 600.000 penyaluran juga akan diupayakan pada Juni, lanjutnya.
Lalu, bagaimana cara mencairkan BSU Ketenagakerjaan 2025 bagi yang berhak?