Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan bahwa setiap kandidat Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor keuangan harus terbebas dari keterikatan dengan partai politik.
Ketua Sekretariat Pansel DK OJK sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono menjelaskan syarat bebas dari partai politik diberlakukan sejak awal proses pencalonan hingga tahapan akhir.
BACA JUGA:OJK Siapkan Data Riil Saham ke MSCI mulai Maret 2026
BACA JUGA:Antar Calon DK OJK Dilarang Punya Hubungan Keluarga
BACA JUGA:Hashim Djojohadikusumo Bilang OJK Tak Gubris 4 Surat MSCI, Hasan Fawzi: Baru Dengar Tadi
BACA JUGA:OJK Bongkar Akar Masalah Goreng Saham, Penyimpangan IPO Jadi Sorotan
Bukan pengurus dan anggota partai politik saat pencalonan. Jadi pencalonan itu kan luas, panjang ya, semenjak pendaftaran sampai dengan nanti fit and proper di DPR, kata Arief dalam Media Briefing Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pansel menegaskan bahwa calon anggota Dewan Komisioner tidak boleh berstatus sebagai pengurus maupun anggota partai politik saat proses pencalonan berlangsung. Proses ini terbilang panjang, mulai dari pendaftaran hingga tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Jika terdapat calon yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik, maka yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatannya sebelum dapat ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang OJK dan diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, maka yang bersangkutan wajib selebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK, jelasnya.
/2025/12/04/1281030887.jpg)
/2025/10/29/865650798.jpg)
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2025/12/15/1325170386.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5499195/original/064852900_1770779015-1000662995.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/2835792/original/038785100_1561357842-FOTO_0001.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5182572/original/043086700_1744095807-20250408-ASN_Pemprov_DK_Jakarta-HER_9.jpg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/4898437/original/015266300_1721643866-965ec85f-ffdc-4ba4-83ff-1fa9c30e62eb.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369941/original/055657900_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369939/original/076856100_1476098426-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5139939/original/076629500_1740130101-IMG-20250221-WA0002.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427523/original/002823900_1764393481-1000100028.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5498860/original/065344600_1770723530-WhatsApp_Image_2026-02-10_at_18.37.15__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5497419/original/068689300_1770627953-Mensesneg_Prasetyo.jpg)