Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan kenaikan upah berdasarkan formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini seiring aksi menuntut kenaikan upah hingga 10% saat demo buruh hari ini, Kamis (28/8/2025).
Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum mempunyai mekanisme yang jelas juga mempertimbangkan berbagai faktor yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan dalam bentuk formula, tutur Sanny seperti dikutip dari Antara, Kamis pekan ini.
Sanny mengatakan, kenaikan upah tidak bisa disamaratakan di seluruh sektor industri. Dia menuturkan, ada industri yang sedang dalam kondisi baik, tetapi banyak juga yang kesulitan dan berjuang untuk bertahan.
Oleh karena itu, besaran kenaikan upah harus mempertimbangkan kondisi spesifik di setiap sektor.Meskipun demikian, Sanny menuturkan, penyesuaian upah akan selalu dilakukan setiap tahun. Namun, besaran persentasenya akan sangat bergantung pada hasil perhitungan dari formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai serikat pekerja di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis tidak hanya menuntut kenaikan upah.