Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja menegaskan, perbaikan kondisi ekonomi nasional justru menjadi alasan kuat untuk menaikkan upah minimum 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan angka pengangguran dan kemiskinan mengalami penurunan.
Bagi buruh, pernyataan tersebut harus diikuti dengan kebijakan peningkatan kesejahteraan pekerja, khususnya lewat kenaikan upah minimum. Jika ekonomi dinyatakan sehat, maka buruh juga berhak merasakan manfaat langsung dari pertumbuhan tersebut.
Pemerintah sendiri mengumumkan bahkan di pidato kenegaraan pada 15 Agustus yang lalu menyampaikan, angka pengangguran turun, angka kemiskinan turun, berarti ekonomi baik dong. Pertumbuhan ekonomi di kuartal II naik menjadi 5,12 persen dari kuartal I. Berarti baik dong, kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
KSPI menegaskan tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen adalah wajar dan sesuai dengan kondisi riil perekonomian Indonesia.
Kalau kami memakai logika yang disampaikan Pemerintah sendiri dalam pidato kenegaraan karena ekonomi baik maka kenaikan upah harus baik, ketemulah 8,5 persen minimal, ujarnya.