Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan membuka posko pengaduan THR bagi karyawan, termasuk Posko THR Karyawan Sritex dan karyawan lain yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal berpendapat jika sudah memasuki bulan Ramadhan terjadi PHK maka perusahaan tetap berkewajiban membayar THR.
“Jadi H-30, kalau H-7 kan batas waktu pembayaran terakhir. Jadi selama dia satu hari masuk bulan Ramadhan tetap mendapat THR tergantung masa kerjanya,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (2/3/2025).
Iqbal menjelaskan jika masa kerja lebih dari 12 bulan, maka THR dibayar penuh 100 persen sebanyak satu bulan upah. Jika masa kerja ternyata masuk Ramadhan terjadi PHK masa kerja 6 bulan maka perhitungannya 6/12 dikali dengan 1 bulan upah.
Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga menyampaikan adanya fenomena karyawan kontrak dan outsourcing dipecat lebaran agar tujuannya tidak membayar THR. Iqbal menyebut fenomena ini terjadi pada kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
“Kasus Sritex menjelaskan itu, kenapa dia nyatakan tutupnya itu 1 Maret karena dia tahu tidak perlu bayar THR, tapi kami akan kejar itu harus bayar THR. Nah sekarang fenomenanya karyawan kontrak dan outsourcing dipecat sebelum lebaran,” jelas Iqbal.
PHK Sritex Ilegal
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai PHK di Sritex adalah ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baik yang diatur dalam keputusan MK No 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh partai buruh dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Sikap partai buruh dan KSPI jelas telah terjadi pelanggaran hukum, telah terjadi PHK ilegal, telah terjadi pembiaran oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian terhadap ratusan ribu potensial PHK Sritex termasuk anak perusahaan Sritex dan termasuk para pedagang kecil,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (2/3/2025).