Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa nilai garis kemiskinan nasional pada Maret 2025 mencapai Rp609.160 per kapita per bulan.
Angka ini merupakan hasil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) terbaru yang mencerminkan ambang batas pengeluaran minimum untuk kebutuhan hidup layak. Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin jika pengeluarannya berada di bawah angka tersebut.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa garis kemiskinan ini mengalami peningkatan sebesar 2,34 persen dibandingkan dengan posisi pada September 2024.
Garis kemiskinan Maret 2025 berdasarkan SUSENAS yang sudah tadi sebutkan sebesar Rp609.160 per kapita per bulan. Jika kita bandingkan dengan September 2024 mengalami peningkatan 2,34 persen, kata Ateng dalam konferensi pers Profil Kemiskinan di Indonesia Kondisi Maret 2025, Jumat (25/7/2025).
BPS membagi data garis kemiskinan menjadi dua wilayah utama, yakni perkotaan dan perdesaan. Garis kemiskinan di wilayah perkotaan tercatat sebesar Rp629.561 per kapita per bulan.
Sementara itu, untuk wilayah perdesaan, angkanya lebih rendah, yakni Rp580.349 per kapita per bulan. Perbedaan nilai ini disebabkan oleh disparitas harga dan struktur konsumsi antara kota dan desa.
Garis kemiskinan kota sebesar Rp629.561 per kapita per bulan. Garis kemiskinan kota tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan garis kemiskinan pedesaan yang di desa mencapai Rp580.349 per kapita per bulannya, jelasnya.