Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan kedua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.
BACA JUGA:APBN Februari 2026 Defisit Rp 135,7 Triliun Meski Pajak Tumbuh 30 Persen
BACA JUGA:Daftar 27 Lembaga Keuangan Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit
BACA JUGA:Top 3: Coretax Bakal Tambah Kanal
Beberapa fungsi utama dari kanal tambahan tersebut antara lain Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak), kata Bimo dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.
Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.
Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah.
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2018/10/18/528264197.jpg)
/2021/11/16/237331373.jpg)
/2025/12/30/1745362248.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5521334/original/071803100_1772686674-IMG-20260305-WA0003.jpg)


/2022/09/23/1136592517.jpg)
/2025/12/18/1923955622.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5501244/original/065983200_1770890840-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-12_Februari_2026de.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5522139/original/000729400_1772718909-e055bfb0-d53a-42c5-ad40-0243568a7760.jpeg)