Jakarta – Pendapatan DKI Jakarta tercatat masuk dari berbagai aspek, termasuk salah satunya pengenaan pajak daerah. Pahak rokok yang dipungut pun jadi salah satu penopang layanan kesehatan kepada masyarakat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny menekankan, pajak rokok yang dipungut bukan sekadar sumber pendapatan, tapi digunakan untuk mendukung pembiayaan sektor kesehatan masyarakat.
Lebih dari sekadar pemasukan, pajak rokok punya dimensi sosial yang penting. Dana yang terkumpul dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan, kampanye edukasi publik, serta program pengendalian penyakit akibat rokok, tegas Morris dalam keterangan resmi, Sabtu (23/8/2025).
Pajak rokok diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Pajak rokok ditetapkan 10 persen dari nilai cukai yang dipungut pemerintah pusat.Â
Dengan asumsi cukai rokok sebesar Rp 30.000, maka pajak rokok yang masuk ke kas daerah adalah Rp3.000. Objek pajak meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan produk tembakau lainnya. Dana ini berkontribusi besar pada APBD dan digunakan untuk memperkuat layanan publik, khususnya kesehatan.