Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi usai dirinya mengklaim bahwa semua tanah rakyat milik negara. Ia mengakui bahwa pernyataan tersebut telah memancing banyak kesalahpahaman.
Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman, ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Nusron menjelaskan, maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususunya terkait tanah terlantar. Dalam hal ini, ia mengacu pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, ungkap dia.
Menurut pengakuannya, terdapat jutaan hektare tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) dalam kondisi terlantar ataupun tidak produktif. Situasi tersebut yang menurutnya bisa dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah, yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.
Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya, imbuh dia.