Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki program pensiun yang telah ada sejak 1969. Program pensiun PNS tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai.
Untuk program tabungan hari tua (THT) PNS yang ada saat ini memakai skema iuran pasti atau defined contribution. Akan tetapi, dalam praktik pembayaran manfaat pensiun lebih mencerminkan skema manfaat pasti.
Selain itu, program tabungan hari tua ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Â tentang asuransi sosial pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981.
Dalam PP 20 Tahun 2013 pada pasal 1 disebutkan tabungan hari tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Untuk program tabungan hari tua itu dikelola oleh PT Taspen. Taspen mengelola jaminan sosial bagi aparatur sipil negara dan PPPK, pejabat negara dan non ASN pada instansi pemerintahan. Selain tabungan hari tua, Taspen bertindak sebagai penyelenggara jaminan sosial untuk program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk program tabungan hari tua ini untuk pegawai ASN baik ASN dan PPPK serta pejabat negara.
Lalu berapa iuran tabungan hari tua tersebut?
Mengutip laman Taspen, iuran program tabungan hari tua yakni 3,25% x penghasilan sebulan (gaji pokok+ tunjangan keluarga).
Kepesertaan program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara hingga Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Negara tersebut mengalami kejadian pensiun, meninggal dunia dan keluar.