Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui skema cicilan, wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya secara bertahap, tanpa harus membayar seluruhnya sekaligus.
Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025, bertujuan untuk membantu wajib pajak yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi atau terdampak keadaan darurat.
Skema angsuran ini diberikan sebagai solusi bagi warga yang menghadapi kesulitan keuangan atau terdampak kondisi kahar, seperti bencana alam, kebakaran, wabah, kerusuhan, dan keadaan lain yang layak, tulis keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Cicilan PBB-P2
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan skema cicilan harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, mereka harus mengalami kesulitan keuangan atau terdampak kondisi darurat yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Skema angsuran ini memungkinkan masa pembayaran hingga 24 bulan, dengan bunga sesuai peraturan perpajakan daerah yang berlaku. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan.
Fasilitas angsuran ini tidak dapat diberikan kepada wajib pajak yang sudah mendapat perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran sebelumnya, tambah Bapenda DKI Jakarta.