Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10 persen terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga melalui mekanisme Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan.
HIPMI Jaya menilai kebijakan ini layak dikaji ulang agar tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), komunitas olahraga, dan masyarakat yang sedang berupaya menjalani gaya hidup sehat.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025, yang mengatur pengenaan pajak atas berbagai bentuk pembayaran seperti sewa lapangan, pemesanan (booking fee), penjualan tiket masuk, hingga paket layanan.
Adapun fasilitas olahraga yang terkena pajak meliputi lapangan tenis, futsal, badminton, basket, voli, squash, panahan, hingga kegiatan di pusat kebugaran seperti yoga, zumba, dan pilates. Aktivitas lainnya seperti berkuda, panjat tebing, ice skating, hingga olahraga yang sedang naik daun seperti padel, juga termasuk dalam daftar objek pajak.
Merespon itu, HIPMI Jaya menyatakan kebijakan pengenaan tarif seragam sebesar 10 persen perlu mempertimbangkan beberapa aspek termasuk skala usaha dan segmentasi konsumen agar tidak berpotensi menyulitkan pelaku UMKM dan komunitas olahraga.
Terlebih, saat ini biaya hidup dan tekanan ekonomi masyarakat sedang meningkat, sehingga pajak ini bisa menjadi beban tambahan yang kontraproduktif terhadap misi gaya hidup sehat.