Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Bea Cukai Kemenkeu) berhasil menindak baju bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar. Salah satu penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak buruk dari barang impor ilegal. Termasuk terhadap industri dalam negeri.
Saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani terkait dengan penanganan barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri, seperti contoh industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, kata Djaka dalam Konferensi Pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan penindakan baju bekas dalam bentuk balpres yang dikirim secara ilegal ke Indonesia. Penindakan dilakukan sejak 8-12 Agustus 2025 di 3 lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dari penindakan ini, tim gabungan mengamankan 747 bal pakaian dan asesoris dalam kondisi bekas serta 8 bal tas bekas. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,51 miliar, kata Nirwala.