Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) telah melaksanakan 13.248 penindakan kepada barang kena cukai ilegal hingga Juni 2025, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 3,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, komoditas rokok ilegal masih mendominasi, dengan proporsi sebesar 61 persen dari total penindakan.
Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4 persen, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen, ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).
Djaka menyatakan, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, namun juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.
Seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, imbuhnya.
Upaya tersebut pun diterapkan dalam berbagai operasi, salah satunya Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp 1,2 miliar. Serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp 23,24 miliar.