Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mencatat, hingga pertengahan Juni 2025, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mengalami penurunan sebesar 13,2 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024.
Meskipun jumlah aksi penindakan mengalami penurunan secara tahunan (year on year), namun volume barang bukti yang berhasil diamankan justru mengalami lonjakan signifikan.
Sepanjang tahun 2025 sampai dengan saat ini jika dibandingkan dengan tahun lalu 2024 secara year on year, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terkait dengan rokok-rokok ilegal ini mengalami penurunan sekitar 13,2 persen, kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sita 285,81 Juta Batang Rokok Ilegal
Menurutnya, hingga saat ini Bea Cukai telah menyita sekitar 285,81 juta batang rokok ilegal. Angka ini meningkat sekitar 32 persen dibandingkan jumlah batang yang berhasil diamankan pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun, secara kualitas terjadi kenaikan jumlah barang yang ditindak, jumlah batang yang kita tindak sampai dengan saat ini sekitar 285,81 juta, sehingga terjadi kenaikan 32 perrsen kurang lebih, ujarnya.
Djaka menilai, peningkatan jumlah batang yang disita dalam setiap penindakan menunjukkan bahwa kinerja penindakan Bea Cukai semakin efektif dan tepat sasaran.
Hal tersebut tentunya dengan kenaikan kualitas dari penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegah dari setiap penindakan, ujar Djaka.