Jakarta – Bea Cukai bersama unsur gabungan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Nilai barang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Bea Cukai menyatakan, operasi ini menjadi bukti nyata efektivitas pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan dalam memperkuat pengawasan perbatasan dan jalur laut rawan penyelundupan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menuturkan, keberhasilan ini adalah hasil sinergi erat antarinstansi.
Pencegahan penyelundupan ini menunjukkan sinergi antara Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berjalan efektif. Satgas Pemberantasan Penyelundupan menjadi payung koordinasi yang memperkuat langkah bersama dalam melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara, kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/8/2025).
Kronologi Penindakan
Penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai akan adanya penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai melakukan pendalaman informasi bersama tim gabungan BIN, BAIS, TNI dan Polri sejak awal Agustus 2025.
Pada Minggu, 10 Agustus 2025, tim gabungan mendapati dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kapal pertama, KLM. Airlangga (GT 168), melaporkan membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, dan barang lainnya.