Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kini warga Jakarta bisa mencicil pembayaran PBB-P2. Skema ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai ketentuan, tata cara pengajuan, dokumen yang dibutuhkan, dan hal penting yang harus diperhatikan.
Siapa yang Berhak dan Berapa Lama Angsuran Diberikan?
Fasilitas cicilan diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau terkena keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan, wabah penyakit, dan lainnya.
Dikutip dari keterangan tertulis bapenda DKI Jakarta, Sabtu (12/7/2025), beberapa ketentuan pengajuan angsuran:
- Durasi maksimal: 24 bulan, disesuaikan dengan permohonan wajib pajak dan persetujuan Gubernur.
- Bunga: Tetap dikenakan sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah.
- Batasan: Wajib pajak yang sebelumnya sudah mengajukan perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan pajak tidak bisa mengajukan angsuran.
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Angsuran
Wajib pajak yang ingin mencicil PBB-P2 harus melalui beberapa tahapan:
- Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Bapenda melalui pejabat yang ditunjuk.
- Permohonan bisa dikirim langsung, lewat pos/ekspedisi, atau secara elektronik.
- Isi surat permohonan harus mencantumkan data wajib pajak, objek pajak, jumlah terutang, dan alasan pengajuan.
- Sertakan pula usulan skema pembayaran untuk setiap periode angsuran.