Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membebaskan pungutan bea masuk untuk hadiah atau penghargaan yang dibawa penumpang dari luar negeri.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menjelaskan, aturan teranyar yang berlaku efektif mulai 6 Juni 2025 ini turut mengatur soal barang penumpang berupa hadiah yang bebas bea masuk.
Barang hadiah perlombaan atau penghargaan berupa media, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya, dan/atau barang hadiah lainnya berkategori kompetisi atau penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk, terangnya dalam sesi media briefing virtual, Rabu (4/6/2025).
Tak hanya bebas bea masuk, barang hadiah atau penghargaan itu juga tidak dikenakan tarif pungutan dan pajak lainnya, semisal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Lalu dikecualikan dari bea masuk tambahan. Yang ketiga adalah tidak dipungut PPN dan PPnBM. Keempat adalah dikecualikan dari PPh (Pajak Penghasilan Pasal 22), kata Chairul.