Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli akan menerbitkan imbauan berupa surat edaran mengenai penghapusan syarat batas usia lowongan kerja. Ini disebut jadi upaya agar tak terjadi diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.
Menaker menjelaskan, dalam waktu tidak lama lagi akan mengeluarkan imbauan. Hal tersebut akan tertuang dalam sebuah surat edaran.
Ya nanti insyaaAllah kita akan respon segera, dengan suatu imbauan, suatu imbauan, surat edaran, nanti Insya Allah segera (diterbitkan), kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sebelumnya, dia telah menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerjanya. Yassierli mengaku tengah menginvetarisasi isu-isu lain disamping penahanan ijazah tersebut untuk penerbitan imbauan serupa.
Usai sejumlah isu disoroti lewat SE, selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Pada akhirnya, kemungkinan akan dibahas sebagai masukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Kami akan menyicilnya dengan surat edaran terlebih dahulu kemudian peraturan menteri ketenangan kerjaan. Sampai finally nanti kita akan keluar dengan undang-undang ketenagakerjaan, tentu itu merupakan satu produk bersama, tuturnya.