Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC atau Ditjen Bea Cukai) melakukan penyempurnaan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini memperbaharui ketentuan pengenaan bea masuk dari barang bawaan penumpang, termasuk barang bawaan jemaah haji. Â
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul mengatakan, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk jemaah haji reguler. Sementara jemaah haji khusus juga diberikan pembebasan bea masuk, untuk nilai barang di bawah USD 2.500 atau maksimal Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300 per dolar AS).
Adapun batas nilai barang bawaan yang bebas bea masuk bagi haji khusus ini lebih tinggi lima kali lipat dibanding untuk barang pribadi penumpang, dengan batas pembebasan bea masuk USD 500 atau sekitar Rp 8,15 juta.Â
Bagi jemaah haji reguler akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya. Terhadap jemaah haji khusus, diberi pembebasan bea masuk paling banyak FOB USDÂ 2.500, jelas Chairul dalan sesi media briefing virtual, Rabu (4/6/2025).
Jika barang bawaan jemaah haji melebihi pembebasan bea masuk, Bea Cukai akan melakukan pemungutan bea masuk tanpa adanya pungutan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Ketika nanti lebih, maka akan dilakukan pemungutan bea masuk PDRI, pajak dalam rangka impor. Dengan pungutan bea masuk 10 persen, PPN (pajak pertambahan nilai) sesuai ketentuan, dan PPh dikecualikan, terang Chairul.