Jakarta Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyarankan toko ritel menyesuaikan harga beras premium jika terbukti dioplos. Syaratnya, jika beras berlabel premium yang dijual ternyata kualitasnya tidak sesuai aturan setelah dicek.
Dia mengatakan, batas maksimal beras patah (broken) dalam kemasan beras premium maksimal 15 persen. Jika terbukti lebih dari itu, peritel sebaiknya menurunkan harga sesuai kualitasnya. Artinya, beras premium tak sesuai mutu masuk kategori beras medium.
Dijual murah saja, misalnya gini brokennya harusnya 15 (persen), kemudian misalnya broken-nya 30 (persen), jual aja senilai broken-nya 30 (persen), abisin aja, clearance, ungkap Arief di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Biaya Tambahan
Menurutnya, akan ada biaya tambahan lagi jika harus menarik beras yang terbukti tak sesuai standar dari pasaran, sehingga tidak efisien.
Ngapain ditarik, biayanya tarik, biayanya truk, biaya apa, mendingan kasih ke masyarakat, saran saya ya, clearance aja, disesuaikan dengan speknya dia (kualitas beras), tegas Arief.
Selain dari sisi ritel, Arief juga menyarankan penggilingan padi untuk melakukan pengaturan ulang pada mesinnya. Khawatirnya, ada pengaturan yang berubah sehingga output beras menjadi tak sesuai standar.
Terus yang di penggilingan padinya, settingnya dibenerin lagi, kali-kali aja geser-geser kan, itu kan digital semua, usulnya.