Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Polri turun tangan menelusuri dugaan penyelewengan distribusi gula rafinasi ke pasar gula konsumsi. Praktik pelanggaran tersebut dinilai perlu pendekatan hukum.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa mengaku telah menjalin koordinasi dengan Satgas Pangan Polri. Dia menuturkan, lembaga tersebut akan menindak segala bentuk pelanggaran.
Terhadap dugaan praktik yang tak wajar terkait gula di pasaran, tentu pemerintah menggandeng Satgas Pangan Polri. Di sini ada Brigjen Pol Helfi. Beliau sangat concern untuk melakukan penindakan-penindakan tatkala ada distribusi yang salah. Dugaan rembesan gula rafinasi agar dilaporkan kepada Satgas Pangan, ucap Ketut, mengutip keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).
Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf, menyampaikan pihaknya memerlukan informasi yang pasti dan lengkap dari seluruh pemangku kepentingan di sektor gula. Informasi tersebut sangat diperlukan untuk proses investigasi dan penegakan hukum secara tepat sasaran.
Data Panel Harga Pangan NFA menunjukkan bahwa rata-rata harga gula konsumsi di tingkat petani/pabrik per 17 Juni 2025 masih berada di level yang cukup baik, yakni Rp 15.125 per kg atau 4,31 persen di atas HAP. Kendati begitu, harga ini mengalami sedikit penurunan sebesar 2,27 persen dibandingkan rerata sebulan sebelumnya yang mencapai Rp 15.477 per kg.
Fluktuasi harga ini tak lepas dari pergerakan produksi GKP dalam negeri yang mulai meningkat. Berdasarkan Proyeksi Neraca Gula Konsumsi Januari-Desember 2025 update per 31 Mei 2025, produksi GKP diperkirakan melonjak tajam dari 38,5 ribu ton pada Mei menjadi 525,3 ribu ton pada Juni. Ini naik hingga 1.264 persen atau 13 kali lipat.