Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan akan mengevaluasi terhadap 36 bandara internasional. Setelah proses evaluasi, terbuka kemungkinan status internasionalnya bisa dicabut.
Dia menuturkan, evaluasi akan dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun setelah penetapan status bandara internasional. Evaluasi ini bagian yang tak terlepas dari penetapan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan 38 Tahun 2025.
Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi, ujar Menhub Dudy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).
Namun, Dudy mengatakan nantinya penutupan bandara internasional itu akan melibatkan juga banyak pihak. Termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya.
Menhub Dudy Purwagandhi memastikan setiap penetapan bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.Â
Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional / International Civil Aviation Organization (ICAO). Termasuk ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.