Jakarta Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sektor tempat hiburan, seperti bar, diskotek, karaoke, dan kelab malam, menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi dampaknya terhadap perekonomian, khususnya sektor hiburan dan pariwisata.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berisiko menimbulkan efek berantai yang signifikan terhadap berbagai subsektor yang berkaitan erat dengan industri hiburan.
“Pembatasan merokok di tempat hiburan tidak hanya akan memengaruhi konsumsi produk tembakau, tetapi juga dapat berdampak terhadap menurunnya jumlah pengunjung. Penurunan ini pada akhirnya berpengaruh terhadap permintaan sektor makanan dan minuman, jasa akomodasi, serta industri kreatif,” ujar Heri.
Ia menambahkan, segmentasi utama pengunjung tempat hiburan adalah masyarakat usia 21 tahun ke atas. Oleh karena itu, apabila tujuan dari regulasi ini adalah untuk menekan prevalensi merokok pada usia muda, maka kebijakan tersebut dinilai kurang tepat sasaran.
“Pencegahan perilaku merokok pada usia muda sebaiknya difokuskan pada kawasan sekolah dan lingkungan sekitarnya, bukan pada sektor hiburan yang konsumennya merupakan kelompok usia dewasa,” jelasnya.