Jakarta – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) akan membuat Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT). BUMT yang siap dibentuk ini akan dibuat payung hukumnya.
Hal itu disampaikan Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman saat Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional di Bali Convention Center, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/7/2025).
Ia menuturkan, transmigran tidak hanya akan menjadi pekerja, tetapi akan menjadi pemilik dan bermitra secara setara dengan swasta serta memiliki akses atas nilai tambah dari hulu ke hilir.
“Transmigrasi sekali lagi harus menjadi jembatan strategis antara kekuatan modal dan kebutuhan rakyat, antara pertumbuhan dan pemerataan antara kepemilikan lahan dan produktivitas berkelanjutan,” kata Mentrans Iftitah.
Ia memastikan pembentukan BUMT akan diperkuat oleh payung hukum, dan memberikan perlindungan serta keuntungan bagi para transmigran.
Nanti regulasinya akan kami lakukan, aturan-aturannya akan kami jalankan dan akan kami buat agar betul-betul ada payung hukumnya Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT), kata dia.
Secara ilustrasi, ia menjelaskan tanah-tanah yang dimiliki oleh transmigran tidak akan lagi lahan usahanya diberikan secara pribadi ke individu per individu, nanti akan dijadikan kepemilikan bersama.
Adapun, yang diberikan secara pribadi individu ke individu hanya rumah tinggalnya atau lahan untuk dibangunkan rumah tinggalnya.
Misalkan, contoh ada satu wilayah dimana dunia usaha membutuhkan 10 ribu hektare tanah, yang 10 ribu hektare itu nanti akan dijadikan kepemilikan bersama menjadi aset Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT), kata Iftitah.