Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, bahwa kebanyakan produk batik impor yang beredar di pasaran tidak termasuk ke dalam kategori produk batik, yang teknik pembuatannya dilakukan berdasarkan kategori cap, tulis, dan kombinasi.
Himbauan ini kembali digaungkan, lantaran ekspor batik Indonesia sempat anjlok pada 2024 lalu. Salah satu penyebab, gara-gara produk-produk impor yang membanjiri pasar, terutama batik impor China.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin Alexandra Arri Cahyani mengatakan, kebanyakan batik impor diproduksi secara printing, dengan menggunakan mesin cetak atau teknik sablon.
Batik ini harus membedakan ya, yang kita anggap batik itu hanya cap dan tulis. Atau modifikasi cat dan tulis. Mungkin kalo batik-batik impor kebanyakan printing, itu bukan batik, ujar dia di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Jadi tidak bisa disamakan kalau memang cap dan batik tulis. Itu kita encourage banget untuk bisa dikerjakan di lokal, dan itu biasanya jarang ditiru, dia menegaskan.
Oleh karenanya, Kemenperin hendak mengedukasi bahwa batik produk lokal itu terdiri dari batik tulis, batik cap, maupun batik kombinasi. Sehingga generasi muda bisa lebih mengapresiasi karya batik yang jadi kekayaan Indonesia.
Memang itu yang mau kita edukasi supaya minimal anak-anak muda ini tau batik printing itu bukan batik, kata Arri.