Jakarta Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan platform marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juli 2025, dan menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem perpajakan di era digital. Penunjukan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan pesat transaksi dagang melalui sistem elektronik.
“PMK-37/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, di kantor DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia menegaskan bahwa aturan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan bentuk adaptasi pemungutan pajak terhadap mekanisme digital.
Sebelumnya, pemungutan pajak dilakukan secara manual oleh pihak tertentu, kini disesuaikan melalui sistem yang terintegrasi dengan marketplace. Hal ini diharapkan menyederhanakan proses administrasi bagi pelaku usaha daring.
Merchant Wajib Sampaikan Data ke Platform Digital
Melalui PMK-37/2025, merchant atau pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace wajib menyampaikan data kepada platform digital sebagai dasar pemungutan PPh.
Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Selain itu, pihak marketplace juga diwajibkan menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi,” ujarnya.