• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Bos Grab Indonesia Ungkap Pendapatan Driver Ojek Online Sentuh Rp 6,8 Juta

    Bos Grab Indonesia Ungkap Pendapatan Driver Ojek Online Sentuh Rp 6,8 Juta

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Bos Grab Indonesia Ungkap Pendapatan Driver Ojek Online Sentuh Rp 6,8 Juta

    Bos Grab Indonesia Ungkap Pendapatan Driver Ojek Online Sentuh Rp 6,8 Juta

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Aturan Pajak E-Commerce Resmi Terbit, Simak Skemanya

Aturan Pajak E-Commerce Resmi Terbit, Simak Skemanya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-15
0

Aturan Pajak E-Commerce Resmi Terbit, Simak Skemanya

Jakarta Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan platform marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.

Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juli 2025, dan menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem perpajakan di era digital. Penunjukan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan pesat transaksi dagang melalui sistem elektronik.

“PMK-37/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, di kantor DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ia menegaskan bahwa aturan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan bentuk adaptasi pemungutan pajak terhadap mekanisme digital.

Sebelumnya, pemungutan pajak dilakukan secara manual oleh pihak tertentu, kini disesuaikan melalui sistem yang terintegrasi dengan marketplace. Hal ini diharapkan menyederhanakan proses administrasi bagi pelaku usaha daring.

Merchant Wajib Sampaikan Data ke Platform Digital

Melalui PMK-37/2025, merchant atau pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace wajib menyampaikan data kepada platform digital sebagai dasar pemungutan PPh. 

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Selain itu, pihak marketplace juga diwajibkan menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi,” ujarnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ini Biang Kerok Harga Beras Makin Mahal

Ini Biang Kerok Harga Beras Makin Mahal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
IMW 2025: Sektor Maritim Sumbang 7% ke PDB Indonesia

IMW 2025: Sektor Maritim Sumbang 7% ke PDB Indonesia

2025-05-27
Indonesia Gandeng Singapura untuk Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan di Riau

Indonesia Gandeng Singapura untuk Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan di Riau

2025-06-13
Pertamina Soroti Tekanan Harga Minyak Global

Pertamina Soroti Tekanan Harga Minyak Global

2025-06-13
Penjualan Mobil Listrik Tembus 53.650 unit per Mei 2025, Mobil Baterai Terbesar

Penjualan Mobil Listrik Tembus 53.650 unit per Mei 2025, Mobil Baterai Terbesar

2025-06-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

2025-07-15
Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

2025-07-15
Cara KEK Industropolis Batang Tarik Minat Investasi Sektor Pariwisata

Cara KEK Industropolis Batang Tarik Minat Investasi Sektor Pariwisata

2025-07-15
Sri Mulyani Cs Minta Anggaran Rp 52 Triliun untuk 2026, Buat Apa Saja?

Sri Mulyani Cs Minta Anggaran Rp 52 Triliun untuk 2026, Buat Apa Saja?

2025-07-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

2025-07-15
0
Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

2025-07-15
0
Cara KEK Industropolis Batang Tarik Minat Investasi Sektor Pariwisata

Cara KEK Industropolis Batang Tarik Minat Investasi Sektor Pariwisata

2025-07-15
0
Sri Mulyani Cs Minta Anggaran Rp 52 Triliun untuk 2026, Buat Apa Saja?

Sri Mulyani Cs Minta Anggaran Rp 52 Triliun untuk 2026, Buat Apa Saja?

2025-07-15
0
Tarif 32% Ditunda, Indonesia Lanjutkan Negosiasi Dagang dengan AS

Tarif 32% Ditunda, Indonesia Lanjutkan Negosiasi Dagang dengan AS

2025-07-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

2025-07-15
Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

2025-07-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.