Jakarta – Aturan mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan akan rilis paling lambat akhir Juli 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/7/2025).
“Sudah 90 persen (pembahasannya). Harusnya minggu depan ya, minggu depan harusnya bisa. Karena memang kami sudah berkomitmen, bulan Juli akhir itu sudah selesai, berarti minggu depan lah,” ujar Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat.
Ara menuturkan, aturan tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting seperti sasaran penerima KUR perumahan, kategori profesi yang berhak, plafon kredit, suku bunga, hingga tenor pinjaman.
Skema KUR bakal menjadi strategi pemerintah dalam menciptakan akses pembiayaan masyarakat di sektor perumahan.
Kementerian PKP menargetkan skema ini mampu mendukung realisasi program pembangunan 3 juta rumah, dengan anggaran KUR senilai Rp130 triliun.
Pemerintah, menurut Ara, kini tengah memfinalkan formula agar program ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL).
Sosialisasi yang masif juga tengah disiapkan agar publik memahami manfaat dan mekanisme program KUR Perumahan.
Kita lagi rumuskan itu yang berhak mendapat siapa, supaya sosialisasinya menjadi efektif dan masif. Karena kami kan mau itu tepat sasaran, NPL-nya juga, kalau bisa jangan ada NPL, tuturnya.
Dalam rakor bersama menteri teknis lainnya, Ara juga mengusulkan agar skema ini turut menjadi solusi mengatasi backlog perumahan nasional yang saat ini mencapai 9,9 juta unit.