Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan skema pengaturan dan pengawasan terhadap perilaku para influencer yang aktif memberikan informasi terkait sektor jasa keuangan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah maraknya peran influencer dalam memengaruhi keputusan finansial masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan pihaknya sedang menggodok regulasi terkait.
Kita sedang dalam proses untuk mengatur para Influencer ini. Ini sedang kita godok, kata Friderica dalam konferensi pers hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025, di kantor BPS, Jumat (2/5/2025).
Perempuan yang akrab disapa Kiki, menjelaskan untuk sektor pasar modal, aturan mengenai penyebaran informasi yang menyesatkan telah diatur dalam undang-undang. Namun, untuk sektor jasa keuangan lainnya, regulasi khusus bagi influencer masih dalam tahap perancangan.
Kalau yang di pasar modal memang secara undang-undang sudah ada kebutuhan ya, bahwa barang siapa yang menyampaikan informasi tidak tepat, menyebabkan pergerakan harga saham naik turun, menyebabkan kerugian dan lain-lain, itu sudah diatur. Tetapi untuk sektor perjelasan keuangan lainnya, ini sedang kita siapkan. Jadi kita saat ini sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku Influencer, jelasnya.
Ia menambahkan, OJK akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para influencer sendiri, dalam proses penyusunan aturan tersebut.