Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan regulasi baru mengenai perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan perjalanan dinas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Salah satu sorotan utama dalam aturan tersebut adalah kenaikan batas biaya penginapan untuk menteri hingga Rp 9,3 juta per malam.
Jatah Hotel Menteri Tembus Rp 9,3 Juta per Malam
Dikutip www.wmhg.org dari aturan tersebut, Minggu (1/6/2025), dalam regulasi anyar ini, biaya penginapan dinas dalam negeri untuk pejabat tinggi negara mengalami nilai yang fantastis.
Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, anggaran penginapan ditetapkan mulai dari Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per orang per malam, tergantung lokasi dan klasifikasi kegiatan.
Ketentuan ini menjadi batas maksimal yang bisa digunakan saat pejabat negara menjalankan tugas di berbagai daerah di Indonesia.