Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan regulasi baru mengenai perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan perjalanan dinas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Salah satu sorotan utama dalam aturan tersebut adalah batas biaya penginapan untuk menteri hingga Rp 9,3 juta per malam.
Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai sejumlah kenaikan pada biaya perjalanan dinas ASN menandai optimisme Pemerintah pada kondisi ekonomi di tahun depan.
Optimisme ini sekaligus mendukung fleksibilitas pada penggunaan anggaran pemerintah.
“Pemerintah keliatanya juga sudah memandang bahwa ekonomi akan positif di tahun depan. Jadi pertumbuhan ekonomi yang diasumsikan 5,2% sampai 5,8% tahun depan diyakini akan tercapai,” ungkap Trubus kepada www.wmhg.org di Jakarta, Senin (2/6/2025).
“Jadi yang perlu dipertimbangkan adalah output perjalanan ini, juga perlu adanya transparansi kepada publik,” ujarnya.
Trubus menjelaskan, transparansi salah satunya dalam bentuk pelaporan perjalanan dinas yang jelas dan dapat diketahui masyarakat luas.
“Hal ini untuk mencegah adanya perjalanan dinas yang bersifat fiktif, sehingga baiknya publik ikut mengawasi, untuk memastikan apakah memang perjalanan dinas betul-betul terjadi,” kata dia.
Selain itu, Trubus juga menilai bahwa ketentuan biaya perjalanan dinas pejabat negara dan ASN masih perlu ditentukan secara spesifik dalam hal jumlah untuk mengurangi terjadinya “over-spending”.
“Kalau untuk semalam (Rp 9,3 juta) menurut saya terlalu tinggi. Karena hotel-hotel di daerah misalnya, paling tinggi kan kisaran Rp2 juta, untuk dinas luar negeri juga masih terlalu tinggi. Jadi mungkin baiknya biaya tersebut tidak dipukul rata, bisa ditentukan berdasarkan daerah hingga negara tujuan dinas,” jelasnya.