Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini jadi pedoman baru untuk pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah maupun sanksi administrasi pajak.
Tujuannya supaya aturan lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat, karena sebelumnya aturan masih terpisah-pisah. Pergub ini meliputi:
BACA JUGA:Siap-siap, Pajak Rumah dan Tanah di Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 100%
- Keringanan pokok pajak.
- Pengurangan atau pembebasan pokok pajak.
- Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak.
Ada dua mekanisme bagi masyarakat untuk mendapatkannya:
- Secara otomatis (jabatan) → pejabat berwenang langsung memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan.
- Atas permohonan wajib pajak → bisa diajukan tertulis atau online lewat kanal resmi Bapenda.
Fasilitas ini bisa diberikan dengan beberapa alasan, misalnya:
- Untuk mempercepat pelunasan tunggakan pajak.
- Meningkatkan penerimaan pajak daerah.
- Memberi insentif agar masyarakat lebih taat administrasi pajak.
- Pertimbangan sosial dan kemanusiaan.
- Kebijakan khusus Gubernur untuk mendukung program nasional maupun daerah.
Dengan aturan baru ini, beberapa Pergub lama dicabut, termasuk yang mengatur soal BPHTB dan PBB. Proses pengajuan permohonan juga diatur ulang, misalnya untuk pembebasan pajak bagi perwakilan negara asing yang tetap mengikuti asas timbal balik. Secara umum, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ini hanya mengatur garis besar. Petunjuk teknis, seperti detail syarat dan cara pengajuan, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta.
(*)
Foto PilihanHasilkan Satu Ton per Tahun, Begini Penampakan Tambang Emas Pongkor




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380710/original/095272800_1760430248-menteri_keuangan_purbaya_yudhi_sadewa-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1369942/original/091580800_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY5.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5352550/original/079824000_1758101135-WhatsApp_Image_2025-09-17_at_15.13.49_b984f4da.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5391013/original/003989700_1761293861-IMG-20251024-WA0004.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5391037/original/028950000_1761295304-Depositphotos_665382026_L__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5387090/original/006135300_1761031249-1616485787545.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3337094/original/001943000_1609328703-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5390084/original/069788700_1761223395-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4166753/original/096704000_1663802133-Harga_Minyak_Dunia_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5390087/original/063024200_1761223515-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-3.jpg)