Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi merilis aturan baru mengenai sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Perusahaan yang menanamkan modal di Indonesia akan otomatis mendapat nilai TKDN minimal 25 persen.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. Ini merupakan bentuk reformasi sertifikasi TKDN yang dilakukan pemerintah.
Jadi intinya, investor once dia menginvestasikan dan membangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen, kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dia menjelaskan, hal itu menjadi salah satu insentif yang diberikan kepada investor. Nilai TKDN minimal 25 persen bisa didapat ketika perusahaan melakukan investasi, membangun fasilitas produksi, hingga menggunakan mayoritas tenaga kerja lokal.
Angka ini bisa mendapat tambahan sekitar 20 persen lagi. Syaratnya, perusahaan tersebut harus melakukan penelitian dan pengembangan (litbang). Kedua insentif ini, diketahui tidak diakomodir dalam aturan sertifikasi TKDN sebelumnya.
Selain itu, dalam aturan yang sama, ada kemudahan dalam penghitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Perusahaan akan lebih mudah memperoleh BMP maksimal 15 persen.
Jadi yang hal yang baru dari BMP ini nilainya 15 persen. Tapi, mereka pelaku usaha, pelaku industri, dia bisa memilih dari menu yang kita sudah sediakan. Kita sudah menyiapkan 15 faktor penentu BMP, dan itu kita sudah pegang kolom, terangnya.