Jakarta – Pemerintah mendorong pemakaian aset yang sudah tersedia untuk operasional koperasi desa/kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Salah satunya aset desa.
Setiap koperasi membutuhkan tempat untuk menjalankan fungsinya mulai dari administrasi, layanan simpan pinjam, hingga ruang berkegiatan warga. Kebutuhan ruang ini juga mencakup operasional tujuh unit usaha Kopdes Merah Putih, yaitu Gerai Sembako (Embrio KopHub), Apotek Desa, Gerai Kantor Koperasi, Gerai Unit Usaha, Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank), Gerai Klinik Desa, serta Gerai Cold Storage/Cold Chain dan Logistik (Distribusi).
Namun, alih-alih membangun gedung baru di setiap desa, pemerintah mendorong pendekatan yang lebih efisien dengan memanfaatkan aset yang sudah ada.
Gedung balai desa, bekas puskesmas pembantu (Pustu), hingga sekolah dasar yang sudah tidak aktif menjadi alternatif yang dapat digunakan sebagai kantor koperasi. Skema ini dinilai lebih hemat anggaran, mempercepat proses operasional, dan memastikan dana yang tersedia dapat difokuskan untuk modal kerja dan pengembangan usaha masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya prinsip efisiensi dalam pemanfaatan aset yang sudah tersedia. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
“Aset sebanyak mungkin dana itu nanti tentu untuk modal kerja. Oleh karena itu, aset itu sudah dipetakan tadi. Jadi, ini Menkes punya hampir 50 ribu Pustu. Gedungnya, rumahnya besar. Ada yang 400 meter, ada yang 500 meter. Itu bisa dipakai. Atau kalau tidak, ada sekolahan yang sudah tutup. Karena dulu waktu Inpres, sekolah SD itu anak 10, sekarang anak cuma satu, cuma dua,. Jadi, banyak seperti itu juga bisa dipakai. Atau aset desa lainnya, dan sekurang-kurangnya desa itu ada namanya balai desa, bisa dipakai. Kalau tidak ada, bisa sewa rumah. Pendek kata, untuk aset tetap itu sekecil-kecil mungkin biayanya.”