Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bakal bergerak sejalan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, soal penundaan pungutan pajak e-commerce bagi para pedagang online.Â
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya target pungutan pajak e-commerce bisa diimplementasikan mulai Februari 2026. Namun, Menkeu Purbaya menetapkan komitmen untuk menjalankan itu jika ekonomi sudah tumbuh di kisaran 6 persen.Â
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Pastikan Batal Bentuk Badan Penerimaan Negara
BACA JUGA:Kemenkeu Belum Catat Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026
BACA JUGA:Selain PNS Pajak, Menkeu Purbaya Ancam Sikat Pegawai Cukai Bermasalah
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Tambahan, 2 Pekan Lagi Dieksekusi
Memang ini ada arahan terbaru dari pak Menteri terkait dengan pajak e-commerce. Terakhir itu memang arahannya ke kami di Februari, tetapi kemudian ada arahan baru dari pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen, ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut dia, kewajiban pembayaran pajak bakal dikenakan kepada pelaku usaha di sektor informal yang sudah punya kemampuan ekonomi tertentu.Â
Katakanlah UMKM penghasilannya sudah di atas Rp 500 juta per tahun, maka dengan sendirinya mereka harus laporkan SPT atas aktivitas ekonominya yang terkena pajak, imbuh dia.Â
Kalau memang di PMK yang sudah kita desain terkait dengan penunjukan platform penyedia marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant yang berpartisipasi di platform itu ditunda. Sampai nanti sesuai arahan pak Menteri, sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimis ke angka 6 persen, tuturnya.
Relaksasi dari Target Februari 2026
Sebelumnya, Dirjen Pajak menyebut pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce akan mulai diberlakukan pada Februari 2026 mendatang.Â
Pemerintah memang menunda pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce. Alasannya masih menunggu daya beli masyarakat pulih lebih dahulu.
Rencananya pedagang di e-commerce akan dipungut pajak penghasilan (PPh) 22 dengan besaran 0,5 persen. Menkeu Purbaya masih menunggu dampak dari aliran dana Rp 200 triliun ke bank BUMN terasa di masyarakat.