Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait pembentukan Dewan Emas Nasional, yang bertujuan untuk mendorong pengembangan industri bullion di Indonesia.
Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait, kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman, dikutip dalam jawaban tertulisnya, Senin (19/5/2025).
Agusman, menjelaskan konsep awalnya, Dewan Emas Nasional akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional, guna menciptakan sinergi antar-institusi dalam pengembangan industri emas batangan.
Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional, ujarnya.
Hingga saat ini, hanya PT Pegadaian dan Bank Syariah yang telah mengajukan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. Namun, OJK membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain untuk ikut serta dalam industri ini, asalkan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Selain PT Pegadaian dan Bank Syariah, saat ini belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, ujarnya.