Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan membenahi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui BPI Danantara. Hal tersebut diungkapkan dalam Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menilai, BUMN seharusnya menyumbang minimal USD 50 miliar setiap tahun ke negara. Tetapi selama ini hal tersebut tidak terjadi. Bahkan banyak BUMN yang merugi.
Pengelolaannya tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong jumlah komisaris menjadi setengah dan saya potong tantiem, kata Prabowo.
Saya tidak mengerti apa arti tantiem itu, akal-akalan mereka saja memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti, tambah Prabowo disambut dengan tepuk tangan peserta Sidang Paripurna.
Apa Itu Tantiem?
Tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan sebagai hadiah kepada karyawan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud, tantiem umumnya diberikan dalam bentuk persentase dari laba bersih setelah pajak, dan penetapannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di Indonesia, aturan umum mengenai tantiem diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), tepatnya Pasal 70 ayat (1).
Sementara bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ketentuan lebih detail tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.