Jakarta Usulan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan gerbong khusus merokok, terutama kereta jarak jauh menuai sorotan.
Usulan gerbong kereta khusus merokok tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan saat rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin di Gedung DPR RI, Senayan, pada Rabu (20/8/2025).
Menurut, Nasim Khan usulan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.Â
Ini bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, karena jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Di bus saja ada tempat merokoknya. Di kereta seharusnya juga bisa, kata Nasim dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Nasim Khan pun membandingkan dengan angkutan darat lain yaitu bus yang menyediakan ruang khusus bagi perokok.
Adalah sisakan satu gerbong untuk cafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, karena banyak kereta tidak ada smoking area Pak Bobby. Saya yakin itu bermanfaat dan menguntungkan buat kereta, iya kan? tambah dia.
Saat Nasim Khan mengusulkan hal tersebut. Terdengar anggota DPR lain ikut nimbrung dengan mengatakan: Sepakat, cocok!
Sebagai catatan, kebijakan bebas asap rokok ini sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan 11 tahun lalu. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum.