• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, November 27, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Profil Glenny Kairupan: Militer, Gerindra, dan Kini Pimpin Garuda Indonesia

    Profil Glenny Kairupan: Militer, Gerindra, dan Kini Pimpin Garuda Indonesia

    Arsari Tambang Bidik Aset Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Arsari Tambang Bidik Aset Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Profil Glenny Kairupan: Militer, Gerindra, dan Kini Pimpin Garuda Indonesia

    Profil Glenny Kairupan: Militer, Gerindra, dan Kini Pimpin Garuda Indonesia

    Arsari Tambang Bidik Aset Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Arsari Tambang Bidik Aset Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Angkut Ekspor Wood Pellet ke Jepang, Kapal MV Lakas Sudah Kantongi Surat Persetujuan Berlayar

Angkut Ekspor Wood Pellet ke Jepang, Kapal MV Lakas Sudah Kantongi Surat Persetujuan Berlayar

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-12
0

Angkut Ekspor Wood Pellet ke Jepang, Kapal MV Lakas Sudah Kantongi Surat Persetujuan Berlayar

Jakarta Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menegaskan, kapal MV Lakas yang mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju pelabuhan di Fushiki, Jepang, telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sehingga diizinkan kembali melanjutkan pelayaran. Dengan memiliki SPB, artinya seluruh dokumen persyaratan kapal MV Lakas sudah clear.

Dalam hal penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), maka dokumen persyaratan sudah clear. MV Lakas sudah memiliki SPB, tegas Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI Letkol Bakamla Muhamad Azhari dikutip Jumat (11/10/2024).

SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap kapal yang berlayar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB.

Sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, SPB hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Untuk memperoleh SPB, kapal harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, termasuk di dalamnya dokumen pendukung muatan seperti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai maupun dokumen persetujuan dari Imigrasi.

Bakamla RI memang sempat menahan Kapal MV Lakas pada 15 Agustus 2024. Saat itu, Bakamla mempersoalkan tiga dokumen yang tidak dibawa kapal MV Lakas, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration.

“Dalam praktiknya, tiga dokumen tersebut tidak wajib dibawa di dalam kapal. Karena sudah ada dokumen dari Syahbandar, Bea Cukai dan Imigrasi,” ujar David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim (Dalian Group/General Agent) selaku agen kapal MV Lakas.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Telkom Indonesia Masuk Daftar Forbes World’s Best Employers 2024, Naik Peringkat Drastis!

Telkom Indonesia Masuk Daftar Forbes World’s Best Employers 2024, Naik Peringkat Drastis!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud

Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud

2025-11-21
Dekatkan Layanan Perbankan, AgenBRILink Riau Ini Hadirkan Inovasi Jemput Bola untuk Warga Desa

Dekatkan Layanan Perbankan, AgenBRILink Riau Ini Hadirkan Inovasi Jemput Bola untuk Warga Desa

2025-11-23
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07

Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

2025-11-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Sampoerna Telah Salurkan Pembiayaan Rp 1,9 Triliun Lewat PDaja.com

Bank Sampoerna Telah Salurkan Pembiayaan Rp 1,9 Triliun Lewat PDaja.com

2025-11-27
Great Eastern Genjot Asuransi Perjalanan, Minat Wisata Meningkat Tajam

Great Eastern Genjot Asuransi Perjalanan, Minat Wisata Meningkat Tajam

2025-11-27
Harga Emas Tiba-Tiba Merosot, Ini Gara-garanya

Harga Emas Tiba-Tiba Merosot, Ini Gara-garanya

2025-11-27
Harga Emas Pegadaian Melompat Tinggi Hari Ini Rabu 26 November 2025

Harga Emas Pegadaian Melompat Tinggi Hari Ini Rabu 26 November 2025

2025-11-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Daftar Upah Minimum di ASEAN, Siapa Terbesar?

Daftar Upah Minimum di ASEAN, Siapa Terbesar?

2025-11-27
0
Apindo Usul Upah Minimum Ditentukan per Provinsi, Begini Alasannya

Apindo Usul Upah Minimum Ditentukan per Provinsi, Begini Alasannya

2025-11-27
0
Merek China Sasar Afrika, Produk Lokal Bakal Terancam

Merek China Sasar Afrika, Produk Lokal Bakal Terancam

2025-11-27
0
Optimalkan PNBP, Pemerintah Diminta Bentuk Satgas Khusus

Optimalkan PNBP, Pemerintah Diminta Bentuk Satgas Khusus

2025-11-27
0
Investor Mulai Proyek Pengolahan Sampah jadi Energi di Bali

Investor Mulai Proyek Pengolahan Sampah jadi Energi di Bali

2025-11-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Bank Sampoerna Telah Salurkan Pembiayaan Rp 1,9 Triliun Lewat PDaja.com

Bank Sampoerna Telah Salurkan Pembiayaan Rp 1,9 Triliun Lewat PDaja.com

2025-11-27
Great Eastern Genjot Asuransi Perjalanan, Minat Wisata Meningkat Tajam

Great Eastern Genjot Asuransi Perjalanan, Minat Wisata Meningkat Tajam

2025-11-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.