Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah memberikan sejumlah insentif pajak selama 1 tahun kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bawahan langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ini mengutarakan, rangkaian insentif pajak diberikan guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Aturan Baru! Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah di Jakarta
BACA JUGA:Optimistis Tekan Shortfall, Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Capai Target Pajak 2025
Selama satu tahun pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wapres Gibran, sudah banyak insentif dan fasilitas pajak yang dikucurkan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha, ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Beberapa insentif tersebut, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan di sektor-sektor padat karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.
Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun turut digelontorkan guna mendorong konsumsi masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun, kendaraan bermotor listrik dan hybrid, serta pembelian tiket pesawat.