Jakarta Sejumlah perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) membantah adanya kesepakatan dalam dugaan kartel bunga pinjol. Ini menjadi kasus yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kuasa Hukum PT Amartha Mikro Fintek, Harry Rizki Perdana menegaskan kliennya tidak menetapkan bunga atas pinjaman yang sama. Ini merujuk pada sangkaan KPPU kalau penyedia pinjol serentak mengikuti batas atas bunga 0,8 persen per hari dalam aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Sebagai contoh, Amartha konsisten menerapkan suku bunga sekitar 2 persen per bulan sejak 2018 sampai dengan 2023. Artinya, Amartha tidak mengikuti batas maksimum yang ditetapkan dalam Pedoman Perilaku AFPI karena tingkat bunganya jauh di bawah itu,” kata Harry usai mengikuti sidang di KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, Pedoman Perilaku AFPI tidak bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian karena tidak ada bentuk kesepakatan secara sukarela untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 77/2016.
Pedoman Perilaku ini merupakan aksi kolektif dari AFPI dan OJK untuk mengisi kekosongan regulasi dalam hal perlindungan konsumen dari maraknya praktik layanan pinjol ilegal dan tidak beretika
“Pedoman Perilaku AFPI disusun dan dirancang sesuai arahan dalam surat edaran OJK saat itu, yang salah satu poinnya adalah larangan bagi para anggota AFPI untuk melakukan predatory lending,” ungkap Harry.