Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) mengungkapkan usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi agar harganya terjangkau oleh masyarakat. Hal ini mengingat harga lahan yang makin mahal.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati usai rapat koordinasi lanjutan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/6/2025).
Jadi, tujuannya agar (rumah subsidi) bisa mendekat ke perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, sehingga masyarakat desil tertentu yang selama ini tidak berpikir bisa memiliki rumah, nantinya mereka bisa punya rumah,” ujar Sri.
Dengan kehadiran berbagai pilihan, masyarakat bisa memilih rumah subsidi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Sebagai contoh, ujar Sri, masyarakat yang sudah memiliki anak kemungkinan akan mengambil rumah dengan ukuran yang lebih besar. Sedangkan bagi yang lajang bisa memilih rumah lebih kecil dengan harga yang juga relatif lebih murah.
Selain itu, usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.
Itu tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya,” ujar dia.
Sri menuturkan, usulan tersebut bertujuan merespons kebutuhan masyarakat, terutama generasi muda, yang menginginkan rumah subsidi dekat lokasi kerja.
Menurut Sri, wilayah yang menjadi sasaran utama pembangunan rumah subsidi termasuk metropolitan dan aglomerasi. Dalam konteks ini, wilayah di luar Jabodetabek juga menjadi cakupan target pembangunan.
Rencana ini masih dalam proses pembahasan. Kementerian PKP berencana untuk mengundang berbagai asosiasi dan ahli, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), guna menyempurnakan regulasi.