Jakarta – Untuk menjaga stabilitas harga gula dan melindungi petani tebu, Perum Bulog mengusulkan kepada pemerintah supaya diberi mandat sebagai penyelenggara cadangan gula pemerintah (CGP). Pola ini seperti cadangan beras pemerintah (CBP) yang selama ini dikelola Bulog.
Saat ini kebijakan CGP berada di bawah payung Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sedangkan supaya bisa berperan sebagai penyelenggara, Bulog masih memerlukan penugasan dari Bapanas.
Diperlukan kebijakan operasional dari Bapanas untuk menugaskan Bulog menyelenggarakan CGP yang berasal dari gula dalam negeri dan gula impor,” kata Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin, (29/9/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ahmad menuturkan, skema CGP yang diusulkan Bulog akan mencakup beberapa aspek penting.
Pertama, pihaknya mengusulkan penetapan harga pokok pembelian (HPP) tebu yang adil agar harga di tingkat petani tetap sesuai dengan biaya usaha tani yang sesuai. Kedua, penetapan harga pokok penjualan di gudang yang dilakukan secara transparan melalui perhitungan bersama antara Bulog, industri gula, dan importir.