Jakarta Di tengah perlambatan ekonomi dan meningkatnya ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, kondisi rumah tangga Indonesia kian memprihatinkan.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti potensi krisis sosial yang mengintai akibat menurunnya kemampuan masyarakat dalam membayar utang.
Apakah Masyarakat Masih Mampu Membayar Utangnya? Itu pertanyaan sederhana namun sangat mendesak hari ini, kata Achmad dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).
Menurut Achmad, gejala penurunan kualitas ekonomi rumah tangga kini semakin jelas. Usaha kecil yang dulu produktif kini mulai terseok karena pasar yang lesu, dan keluarga-keluarga yang sebelumnya mampu mencicil utang mulai menunjukkan keterlambatan pembayaran.
Data dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi tren ini. Kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) nasional meningkat dari 2,08 persen pada akhir 2024 menjadi 2,24 persen per April 2025. Peningkatan ini terjadi meskipun penyaluran kredit oleh perbankan melambat.
Ini berarti, walau tampak kecil secara persentase, tren ini terjadi bersamaan dengan perlambatan penyaluran kredit. Dengan kata lain, ketika bank lebih berhati-hati menyalurkan kredit pun, kemampuan bayar debitur tetap memburuk, ujarnya.