Jakarta – Saat ini banyak perusahaan terlambat melakukan notifikasi ke KPPU karena ketidaktahuan maupun belum memahami kewajiban notifikasi saat melakukan merger dan akuisisi. Padahal, keterlambatan bisa berujung denda administratif Rp 1 miliar per hari dengan batas maksimal Rp 25 miliar.
BACA JUGA:KPPU Denda Rp 2,5 Miliar Dua Terlapor Persekongkolan Tender di Bea Cukai
BACA JUGA:Respons KPPU Soal Rencana Merger GoTo-Grab
BACA JUGA:TikTok Didenda Rp 15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia
BACA JUGA:97 Platform Tolak Tuduhan Kartel Bunga Pinjol
Sekadar informasi, notifikasi merupakan pemberitahuan tertulis kepada KPPU yang wajib dilakukan sejak penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis.
Hal tersebut diungkapkan Direktur PT CSIL Solusi Dinamis Chandra Setiawan dalam seminar dan workshop bertema Strategi Notifikasi M&A KPPU di Tengah Dinamika Regulasi: Mastering A to Z Proses Pelaporan Notifikasi Merger & Akuisisi KPPU.
Chandra juga menyoroti undang-undang persaingan usaha saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi karakter industri digital. Menurutnya, KPPU perlu memiliki regulasi yang terkait aset yang diakuisisi pada aset berwujud (tangible), sekaligus juga aset tak berwujud (intangible) seperti jumlah pengguna, algoritma, dan big data yang menjadi basis valuasi sebuah perusahaan berbasis digital.
“Saya kira KPPU perlu memperbarui undang-undang agar tetap relevan dengan dinamika industri dan menjaga persaingan usaha tetap sehat,” ujarnya, dikutip Minggu (1/3/2026).
Prof. Dr. Chandra Setiawan menegaskan bahwa notifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari desain struktur pasar yang sehat.
“Analisis persaingan tidak boleh dilakukan di akhir transaksi, tetapi sejak tahap awal perencanaan,” tutur dia.
Perlu Pembaruan Aturan
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando mengakui bahwa perusahaan yang terlambat melakukan notifikasi disebabkan karena ketidaktahuan tanpa ada niat jahat, seperti telat bayar listrik atau air.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, KPPU telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM guna menyinkronkan data legalitas perusahaan. Integrasi ini diharapkan mempercepat verifikasi, memantau perubahan struktur korporasi, serta memastikan kepatuhan sejak pengesahan aksi korporasi.
/2025/02/12/295818587.jpg)
/2025/09/22/1467086553.jpg)
/2022/04/26/1849894064.jpg)
/2024/07/01/823936766.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5371515/original/011669500_1759665536-1001320582.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5515886/original/006200500_1772202661-Konferensi_pers_di_Brilian_Club-27_Februari_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467322/original/061717500_1767872284-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5516564/original/069964200_1772330623-LPDP.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369939/original/076856100_1476098426-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459767/original/052734300_1767173469-publikasi_1767166092_6954d08c6d721.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475276/original/056009900_1768562165-1000026474.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/953316/original/021276300_1439363719-20150812-Rupiah-Anjlok4.jpg)