Jakarta Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait penurunan tarif PPN penerbangan domestik dari 11 % menjadi 5 %. Dengan begitu, harga tiket pesawat makin murah.
Seperti diketahui, Pemerintah merilis aturan terkait diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat untuk mendukung aktivitas libur anak sekolah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025.Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah akan memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% bagi masyarakat selama periode libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025.
Dampak diskon ini juga didukung maskapai dalam negeri salah satunya Garuda Indonesia dengan diskon 5 % dan AirAsia dengan diskon 6 % untuk kelas ekonomi dan domestik.
“Langkah ini kami nilai cukup tepat dan strategis untuk mendorong pergerakan wisatawan domestik, terutama di momen libur sekolah di mana mobilitas masyarakat meningkat,” ungkap Ketua Umum ASITA, Nunung Rusmiati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Jadi Angin Segar Pengusaha
Rusmiati juga menilai, kebijakan ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha pariwisata, khususnya agen perjalanan, hotel, dan UMKM di daerah tujuan wisata.
“Setidaknya ini membantu masyarakat yang ingin melakukan berpergian menggunakan moda trasnportasi udara,” katanya.
Lebih lanjut, Rusmiati menyampaikan bahwa ia berharap ke depannya harga tiket pesawat dapat diturunkan menjadi lebih terjangkau, tidak hanya saat momen-momen khusus.
Hal itu untuk mendukung peningkatan pada perjalanan dengan moda trasnportasi udara dan memberikan pengaruh yang lebih optimal bagi pariwisata lokal.