Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melaksanakan work from home (WFH) satu hari sepekan. Namun, ada beberapa sektor yang dikecualikan dalam aturan tersebut.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M 6 HK.04 III 2026 tentang Work From Home dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Edaran ini berlaku mulai 1 April 2026.
BACA JUGA:Catatan Pengusaha Soal WFH Swasta Satu Hari Sepekan
BACA JUGA:Pemkot Tangsel Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat pada Pekan Depan
BACA JUGA:WFH Swasta Satu Hari, Perusahaan Bisa Tekan Biaya Operasional?
Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pertama, pengecualian WFH menyasar sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Kedua, sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik.
Ketiga, sektor infrastruktur seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah. Keempat, sektor ritel atau perdagangan, seperti bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan.
Kelima, sektor industri dan produksi seperti pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasiknal mesin dan produksi. Keenam, sektor jasa, seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality.
Ketujuh, sektor makanan dan minuman, seperti restoran, kafe, dan usaha kuliner. Kedelapan, sektor transportasi dan logistik, serperti ngkutan penumpang, angkutan barang, perhudangan dan jasa pengiriman. Kesembilan, sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan perusahaan efek.
Dan yang terakhir, teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan, ucap Yassierli.
/2025/05/09/1153526562.jpg)
/2025/03/25/1224033492.jpg)
/2022/09/27/1388598732.jpg)
/2026/02/05/577453298.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3159375/original/064371500_1592819003-20200622-Sif-Kerja-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3510059/original/027658500_1626233971-fintech_3.jpg)
/2025/03/02/139327218.jpg)
/2017/06/02/105912995.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3337094/original/001943000_1609328703-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1650980/original/058211100_1500289004-20170717-Kinerja-Ekspor-dan-Impor-RI-Jeblok-Angga-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5285267/original/086412000_1752663311-20250716-Inflasi-ANG_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3484415/original/045108700_1623842085-20210616-NERACA-DAGANG-RI-SURPLUS-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5543349/original/007542200_1775022736-Menteri_Ketenagakerjaan_Yassierli-1_April_2026a.jpg)