Jakarta – Ada 1.725 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi karyawan hingga Kamis, (27/3/2025) pukul 08.40 WIB yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menuturkan, aduan itu terdiri dari THR yang belum dibayarkan dan THR yang sudah dibayar tetapi dengan jumlah yang tidak sesuai.
Aduan 1.725 ini terdiri dari yang belum dibayarkan 989, kemudian ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya nggak sesuai, itu 370 aduan. Kemudian ada THR terlambat bayar, ini sudah terkonfirmasi 366, nah itu terkait aduan THR, kata Sunardi di Jakarta, Kamis seperti dikutip dari Antara.
Sunardi menuturkan, jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR mencapai 1.118 perusahaan.
Terkait dengan konsultasi, terdapat 1.516 konsultasi mengenai THR dan Bonus Hari Raya (BHR), di mana terdiri dari 70 konsultasi BHR dan 1.446 konsultasi THR per Rabu, 26 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
Kita komunikasi terus sama platform digital, supaya BHR itu bisa diberikan sesuai komitmen yang sudah mereka janjikan waktu pertemuan kementerian atau pemerintah, dengan seluruh yang memiliki platform digital seperti angkutan online, ujar Sunardi.
Kemnaker terus membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran atau H+7. Pekerja yang berada di daerah juga dapat melakukan pelaporan langsung ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.
Sunardi menuturkan, Kemnaker terus melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat perusahaan yang melanggar surat edaran terkait dengan distribusi THR.
Kita memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima setiap pengaduan yang melanggar ketentuan. Ini sudah ada surat edaran, jadi jelas terkait THR ini sanksinya ada dua, administratif dan denda, ini menjadi perhatian bagi perusahaan, ujar dia.